HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penetapan batas desa ternyata tak cukup hanya menarik garis di atas peta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini lebih dulu memetakan potensi konflik sosial sebelum batas wilayah desa ditetapkan secara definitif.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penegasan batas desa sekaligus mencegah persoalan wilayah berkembang menjadi sengketa antardesa.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengatakan persoalan batas desa berkaitan langsung dengan banyak hal.
Mulai dari yurisdiksi pemerintahan, pelayanan publik, aset desa, akses masyarakat, sampai perencanaan pembangunan bisa terdampak oleh penetapan batas wilayah.
Karena itu, menurut La Ode, batas desa tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis pemetaan.
“Pengalaman konflik menunjukkan bahwa sebuah garis tidak pernah bekerja hanya sebagai objek kartografis,” kata La Ode dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Potensi Masalah Disaring
Untuk mengantisipasi sengketa, Kemendagri menerapkan penapisan lingkungan dan sosial dalam kegiatan penegasan batas desa yang mendapat dukungan pendanaan Bank Dunia.
La Ode menjelaskan, penapisan dilakukan sejak awal untuk melihat kondisi desa sekaligus mendeteksi persoalan yang berpotensi muncul sebelum batas ditetapkan.
Hasilnya kemudian digunakan untuk memilah desa yang bisa langsung melanjutkan proses penegasan batas dan desa yang membutuhkan fasilitasi atau mediasi lebih lanjut.
Dengan pola ini, pemerintah berharap persoalan bisa diketahui lebih cepat, sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Belasan Desa Terdeteksi Bermasalah
Contohnya terlihat dalam tahap pertama Indonesia Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari 200 desa yang mengikuti penapisan awal, sebanyak 16 desa teridentifikasi berpotensi memiliki persoalan batas.
Setelah ditindaklanjuti pemerintah daerah, jumlah tersebut turun menjadi 12 desa.
Dalam proses berikutnya, masih ada enam desa yang belum mencapai kesepakatan. Pemerintah kabupaten kemudian turun tangan memfasilitasi penyelesaian hingga seluruh desa akhirnya menyepakati batas wilayah masing-masing.
Pola serupa ditemukan di Kabupaten Toli-Toli. Kemendagri mencatat ada empat desa yang membutuhkan proses mediasi hingga tingkat bupati untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah.



