Ibam Eks Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Bui

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Ibrahim Arief atau Ibam divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman empat tahun penjara. Mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022. Menurut hakim, Ibam bersalah melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap hakim Purwanto.

Ibam dalam menjalani proses hukum ini diketahui tidak dilakukan penahanan Rutan. Iban ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Terkait hal itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ibam harus menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan), tidak lagi sebagai tahanan kota.

Adapun putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion (DO) oleh dua hakim anggota. Hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra menilai, Ibam seharusnya tidak divonis bersalah karena unsur delik yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi.

Perbedaan pendapat itu di antaranya menyoroti latar belakang Ibam yang tidak mempunyai hubungan dengan saksi-saksi lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum waktu tindak pidana atau tempus delicti terjadi. Ibam juga disebut tidak terbukti melakukan pendekatan atau lobi-lobi terhadap pihak-pihak internal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berwenang terkait perencanaan anggaran. Selain itu, harga Chromebook yang disodorkan Ibam disebut hanya mengacu pada penjualan di market place dan bersifat rekomendasi.

Meski terjadi perbedaan pendapat, Ibam akhirnya diputus bersalah. Sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan disampaikan hakim sebelum menjatuhkan hukuman.

Untuk hal memberatkan, perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Ibam dinilai menghambat pemetaan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia,” tutur hakim.

Sementara hal yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Selain itu, Ibam dinilai tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK.

“Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,” ucap hakim.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Ibam dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Ibam juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,18 triliun. Kerugian keuangan negara meliputi Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Menurut Jaksa, tindak pidana tersebut diduga melibat pihak lain, antara lain Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 120 hari.
Mulyatsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara. Sementara Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU