HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Bahasa Isyarat Internasional diperingati setiap 23 September. Peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya bahasa isyarat dalam pemenuhan hak teman Tuli. Pada 2026, peringatan tersebut mengusung tema ‘Declaring Deaf People’s Human Rights’ atau menegaskan hak asasi penyandang disabilitas rungu.
Di Indonesia, pemerintah tengah menyusun ekosistem bahasa isyarat untuk memperluas akses komunikasi dan layanan bagi teman Tuli. Upaya tersebut dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum atau akrab disapa Lisa mengatakan bahwa akses komunikasi inklusif dapat meningkatkan mobilitas dan partisipasi penyandang disabilitas Tuli. Karena itu, penguatan bahasa isyarat perlu didukung tata kelola yang menghubungkan berbagai bentuk bahasa isyarat di Indonesia.
“Dengan memperluas komunikasi bagi penyandang disabilitas tuli, itu akan membuka peluang mereka mengakses layanan sehingga mobilitas mereka akan meningkat. Kami melihat ini sesuatu hal yang bagus,” ujar Lisa dalam keterangan resmi Kemenko PMK, dikutip Holopis.com, Rabu (23/9/2026).
Kerja sama Kemenko PMK dan BRIN dalam penyusunan ekosistem bahasa isyarat telah dimulai sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada 6 Februari 2026. Kerja sama tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi masyarakat yang memiliki hambatan atau keterbatasan fungsi pendengaran agar dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kehidupan sosial.
Perkembangan kerja sama tersebut terlihat pada 24 Agustus 2026. BRIN menyerahkan Naskah Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Ekosistem Bahasa Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Tuli kepada Kemenko PMK di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta Pusat.
Rekomendasi tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari penguatan data dan informasi, pemetaan kebutuhan, pengakuan dan standardisasi bahasa isyarat, hingga implementasi kebijakan. Pemerintah juga melihat perlunya tata kelola yang dapat menghubungkan berbagai bentuk bahasa isyarat yang telah berkembang di Indonesia.
Saat ini, bahasa isyarat yang digunakan di Indonesia antara lain Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Keduanya menjadi bagian dari pembahasan dalam penguatan ekosistem bahasa isyarat agar penggunaannya dapat mendukung kebutuhan masyarakat dengan hambatan pendengaran.
“Naskah rekomendasi ini perlu kita tindak lanjuti kepada kementerian dan lembaga terkait. Paling tidak ada beberapa kementerian terkait yang dapat menindaklanjuti hasil kajian ini, seperti Kemendikdasmen, Kemensos, Kemenkomdigi serta K/L dan Pemda yang menyediakan layanan,” tutur Lisa.
Selain melalui kebijakan, penguatan bahasa isyarat juga dilakukan dalam bidang pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan kompetensi pendidik dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas rungu.
Pada Juli 2026, Kemendikdasmen menggelar Training of Trainers (ToT) Al-Qur’an Bahasa Isyarat bagi pendidik. Program tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat layanan pendidikan yang dapat diakses teman Tuli.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen Suparto mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
“Training of Trainers Al-Qur’an Bahasa Isyarat batch 3 ini diperuntukkan bagi kawan-kawan kita penyandang disabilitas rungu atau teman tuli. Ini merupakan satu kegiatan merealisasikan dan mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Suparto.




