Sebagai informasi, Sobat Holopis, dilansir dari laman United Nations, PBB menetapkan 23 September sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional melalui Resolusi A/RES/72/161 pada 19 Desember 2017. Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati berdirinya World Federation of the Deaf (WFD) pada 23 September 1951 dan peringatan pertama berlangsung pada 2018.
Tahun ini memiliki arti khusus karena bertepatan dengan 75 tahun berdirinya WFD dan 20 tahun sejak Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas diadopsi. PBB juga menekankan pentingnya akses terhadap bahasa isyarat sejak dini, termasuk pendidikan berkualitas dalam bahasa isyarat, bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas rungu.
Peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional 2026 menjadi momentum untuk melihat perkembangan akses bahasa isyarat di Indonesia. Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus menyusun kebijakan serta mengembangkan layanan yang berkaitan dengan penggunaan bahasa isyarat bagi teman Tuli.




