Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa kasus besar yang menyangkut pejabat tinggi negara berpotensi tidak terselesaikan secara tuntas. Bahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai mengembalikan SPDP karena berkas P20 yang sempat diberikan kepada Polda Metro Jaya tak kunjung ditindaklanjuti. Akhirnya, jika Kepolisian ingin melanjutkan perkara Firli, maka mereka harus mulai dari penerbitan SPDP baru.
- Advertisement -



