Geledah KPP Madya Jakarta Utara, KPK Sita Uang Tunai Valas hingga Rekaman CCTV

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang bukti dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Di antara barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) dan rekaman CCTV.

Barang bukti itu merupakan temuan saat tim penyidik KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap yang salah satunya menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

“Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pkl. 11.00 sampai dengan 22.00 WIB tersebut, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (13/1/2026).

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8,000,” tambahnya.

Selain valas, tim penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut,” tutur Budi.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan
KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Kelimanya yakni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Staf PT. Wanatiara Persada (PT WP), Edy Yulianto (EY); dan pemilik PT NIOGAYO Bisnis Konsultan (NBK) sekaligus Konsultan Pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Jumat dan Sabtu dini hari (9-10/1/2026). Dalam OTT ini, tim Satgas KPK mengamankan delapan orang dan barang bukti berupa uang tunai rupiah, mata uang asing (valas) dan emas batangan yang ditaksir mencapai Rp 6,38 miliar.

Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar (ASB) dijerat atas dugaan penerima suap atau gratifikasi. Sementara Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin dijerat atas dugaan pemberi.

KPK menduga Dwi, Agus, dan Askob menerima suap dengan total sekitar Rp 4 miliar. Diduga suap berasal dari PT. Wanatiara Persada melalui Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak PT WP.

Disinyalir pemberian itu bertujuan untuk mengurangi nilai pajak PT. Wanatiara Persada. Awalnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT. Wanatiara Persada periode pajak tahun 2023 sekitar Rp 75 miliar.

Lantaran diduga telah terjadi kesepakatan dan ‘uang pelicin’, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Untuk menurunkan nilai pajak tersebut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Namun, PT WP keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Diketahui, PT Wanatiara Persada merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perusahaan ini adalah PMA hasil kerja sama dengan perusahaan asal China, Jinchuan Group Co., Ltd.

Atas perbuatan tersebut, Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar yang diduga pihak penerima suap atau gratiterbar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sementara Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruh a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Para tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi untuk 20 hari pertama di rutan negara cabang gedung merah putih KPK.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU