HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 tak lama lagi akan mendekam di jeruji besi. Rencananya kedua tersangka akan dijebloskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke bui pada pekan depan.
Adapun dua tersangka baru itu yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Upaya paksa itu sejurus dengan langkah lembaga antirasuah memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat ini.
Menurut informasi yang dihimpun, Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba telah diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (8/6/2026). Jika hadir, pemeriksaan kedua tersangka itu akan berujung penahanan.
“Ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah, dilakukan penahanan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/6/2026).
Penahanan baru dilakukan lantaran penyidik butuh waktu untuk memperkuat bukti keterlibatan keduanya. “Kalau dilakukan saat ditahan itu sudah terbatasi waktu. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” tutur Asep.
Sedianya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM) sebagai saksi kasus ini pada hari ini. Namun, Fuad Hasan tak hadir lantaran yang bersangkutan masih berada di Makkah, Arab Saudi, untuk menjalankan tugas dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji.
“Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK memastikan akan memanggil ulang pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur setelah kembali ke Tanah Air. Keterangan Fuad dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.
“Kita tunggu saja kapan beliaunya sudah ada di dalam negeri dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan,” ujar Taufik.
Adapun pemberkasan tersangka Yaqut dan Gus Alex terus dilakukan penyidik dalam proses penyidikan kasus ini. Keduanya akan disidangkan setelah musim haji 2026 selesai.
“Insyaallah secepat kami akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya,” kata Asep Guntur.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.
Diduga Ismail memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Ismail jugu diduga memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi. Akibat dugaan perbuatan tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp 27,8 miliar.
Sedangkan Asrul diduga memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Akibat dugaan perbuatan tersebut, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
Sebelum Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba, KPK lebih dahulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Adapun dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sementara Ishfah Abidal mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ishfah diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.
Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Diduga uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.
Perbuatan para tersangka disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Atas dugaan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



