HOLOPIS.COM, JAKARTA – Buaya muara 2,5 meter bernama Coki dipelihara di rumah selama 3 tahun hingga dievakuasi petugas. Lantas, bolehkah buaya dipelihara?
Bayangkan punya hewan peliharaan di rumah yang panjangnya sudah mencapai 2,5 meter.
Bukan anjing atau kucing, melainkan seekor buaya muara bernama Coki.
Hewan tersebut diketahui telah dipelihara seorang warga Bandar Lampung sejak masih kecil selama sekitar tiga tahun.
Coki akhirnya dievakuasi petugas gabungan dari sebuah rumah warga di Jalan Teluk Ambon Gang Rajawali, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, pada Sabtu (26/9/2026).
Buaya muara tersebut dipelihara oleh seorang perempuan bernama Wike (40).
Evakuasi dilakukan setelah keberadaan Coki mulai meresahkan warga karena tubuhnya semakin besar dan hewan tersebut mulai berkeliaran di sekitar pekarangan rumah.
Proses evakuasi berlangsung sekitar 10–15 menit.
Setelah berhasil diamankan, Coki kemudian diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Momen evakuasi itu turut menjadi sorotan karena Wike disebut menangis hingga sempat pingsan ketika buaya yang telah dirawatnya sejak kecil tersebut dibawa petugas.
Namun, di balik kisah viral Coki, muncul pertanyaan yang tak kalah penting, sebenarnya bolehkah buaya dipelihara di rumah?
Coki diketahui merupakan buaya muara atau Crocodylus porosus.
Jenis ini termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.



