HOLOPIS.COM, JAKARTA – KKP menetapkan 162.874 hektare laut di Kepala Burung Papua sebagai kawasan konservasi. Lantas, apa yang akan berubah bagi masyarakat pesisir?
Laut seluas lebih dari 162 ribu hektare di kawasan Kepala Burung Papua kini resmi mendapat status konservasi.
Keputusan ini membawa perubahan pada cara kawasan laut tersebut dimanfaatkan, termasuk aktivitas masyarakat pesisir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, sebagai Kawasan Konservasi di Perairan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Kawasan yang dikenal sebagai Maksegara itu memiliki luas mencapai 162.874,03 hektare dan ditetapkan dengan kategori Taman di Perairan.
Lantas, apa yang akan berubah setelah kawasan laut ini resmi menjadi kawasan konservasi?
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menegaskan, penetapan kawasan konservasi bukan berarti seluruh aktivitas masyarakat di wilayah tersebut dihentikan.
Pengelolaan Maksegara dilakukan melalui sistem zonasi.
Skema ini dirancang untuk membagi ruang antara wilayah yang membutuhkan perlindungan lebih ketat dan wilayah yang masih dapat dimanfaatkan secara terbatas.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan, dari total luas kawasan tersebut, 1.673,39 hektare ditetapkan sebagai zona inti.
Kemudian, 159.176,02 hektare menjadi zona pemanfaatan terbatas dan 2.024,62 hektare masuk zona lain sesuai peruntukan kawasan.
Artinya, masyarakat pesisir masih dapat memanfaatkan sumber daya laut sesuai ketentuan zonasi yang berlaku.



