FORSIBER: Keracunan MBG Dinilai Telah Penuhi Syarat Material sebagai Bencana Nasional

0 Shares

JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai rangkaian kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi syarat material untuk dikategorikan sebagai bencana nasional.

Penilaian tersebut disampaikan FORSIBER dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengatur indikator dalam penetapan status bencana nasional.

Dalam pernyataan yang disampaikan Sabtu (5/9/2026), FORSIBER menyebut sedikitnya 50.059 orang menjadi korban dalam 560 kejadian keracunan MBG yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota hingga 2 September 2026.

FORSIBER menilai jumlah tersebut berpotensi lebih tinggi karena kasus-kasus baru masih terus terjadi setelah data tersebut dihimpun.

Menurut FORSIBER, Putusan MK menetapkan bahwa suatu peristiwa dapat memenuhi syarat sebagai bencana nasional apabila sedikitnya memenuhi tiga dari lima indikator yang ditetapkan.

Jumlah korban disebut menjadi indikator utama yang wajib diperhatikan. Sementara dua indikator lainnya dapat berupa kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah, maupun dampak sosial dan ekonomi.

“Keracunan MBG telah memenuhi tiga indikator secara jelas. Jumlah korban telah menembus 50 ribu orang. Cakupan kasus telah mencapai 36 provinsi. Dampaknya telah mengganggu kesehatan, kegiatan belajar, pekerjaan orang tua, pelayanan fasilitas kesehatan, operasional dapur, dan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pangan yang disediakan negara,” demikian pernyataan FORSIBER.

Tidak Ada Korban Meninggal Bukan Berarti Tidak Ada Korban Bencana

Ketua FORSIBER Hamdi Putra menegaskan tidak adanya korban meninggal dunia tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan jumlah korban dalam pengujian indikator kebencanaan.

Menurutnya, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah memberikan definisi korban bencana sebagai orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Dengan demikian, para siswa yang mengalami gangguan kesehatan seperti mual, muntah, diare, sakit perut, menjalani observasi hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit tetap dapat dikategorikan sebagai korban.

“Puluhan ribu siswa yang mengalami mual, muntah, diare, sakit perut, menjalani observasi, dan dirawat di rumah sakit adalah korban menurut undang-undang,” kata Hamdi Putra.

FORSIBER juga menilai luasnya cakupan kasus menunjukkan persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat sebagai kumpulan insiden yang berdiri sendiri di tingkat daerah.

Keracunan, menurut mereka, telah terjadi di sekitar 95 persen provinsi dan hampir separuh kabupaten atau kota di Indonesia.

Angka tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan berskala nasional karena terjadi dalam satu program nasional yang dibiayai melalui anggaran negara dan dijalankan dengan sistem yang memiliki keterkaitan satu sama lain.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU