Eks Dirjen PHU Hilman Latief Tunjuk Hidung Jokowi soal Pembagian Kuota Haji 50:50

0 Shares

Kemudian Jaksa menjelaskan keterangan mengenai pesan Presiden muncul pada bagian lain BAP yang disebut berkaitan dengan pembagian 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Lalu, majelis hakim meminta Hilman menjelaskan secara runut kapan pertama kali dirinya mengetahui pembagian 50:50 tersebut merupakan arahan Jokowi.

Kemudian Hilman menegaskan keterangan yang menurutnya benar adalah dirinya pertama kali mendengar langsung mengenai pembagian 50:50 dari Yaqut ketika hendak menghadiri rapat kerja di DPR. Hilman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sebelum rapat kerja, bukan setelah pelaksanaan ibadah haji 2024 sebagaimana yang muncul dalam bagian lain BAP miliknya.

Dalam persidangan, Hilman juga menjelaskan dalam rapat kerja tersebut Yaqut masih membacakan hasil rumusan Panja yang dipimpinnya, yakni pembagian kuota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Majelis hakim sempat meminta Hilman memastikan secara jelas apa yang benar-benar didengarnya ketika menjemput Yaqut di pelataran Gedung DPR. Bahkan, hakim juga mengingatkan Hilman agar memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan didengarnya secara langsung. Hal ini mengingat kesaksiannya telah diberikan di bawah sumpah.

“Yang benar-benar Saudara ketahui pada saat itu. Jangan Saudara tambahkan dan jangan Saudara kurangi,” tegas hakim.

Kemudian Hakim mengulang pertanyaan mengenai ucapan Yaqut saat itu. “Pada saat itu Pak Menteri menyatakan langsung, mengatakan ‘Saya ada pesan’. Coba bahasa Saudara apa pada saat yang Saudara tangkap pada saat itu?,” cecar hakim.

“Yaitu 50-50, arahan Presiden,” jawab Hilman.

Lalu Hakim memastikan kembali siapa Presiden yang dimaksud itu. “Presidennya siapa?,” tanya hakim menegaskan.

“Pak Joko Widodo,” kata Hilman.

Dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat duduk empat terdakwa. Yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)— berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perbuatan para terdakwa juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU