Ekonomi Digital Makin Ramai, Setoran Pajaknya Nyaris Rp7 Triliun

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Mei 2026, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai sekitar Rp6,8 triliun, memperlihatkan semakin besarnya kontribusi aktivitas digital terhadap kas negara.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 26 Juni 2026, angka tersebut merupakan hasil pembulatan dari total penerimaan selama periode Januari hingga Mei 2026. Pemerintah bahkan memperkirakan penerimaan pajak ekonomi digital sepanjang tahun ini berpotensi mencapai Rp24 triliun.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang sekitar Rp4,88 triliun.

Sementara itu, penerimaan lainnya berasal dari pajak sistem informasi pengadaan pemerintah sebesar Rp1,18 triliun, pajak teknologi finansial atau fintech sebesar Rp570 miliar, serta pajak transaksi aset kripto senilai Rp170 miliar.

Besarnya penerimaan tersebut mencerminkan semakin luasnya basis pemajakan di sektor digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Dukung Pembiayaan Negara

Penerimaan dari sektor ekonomi digital menjadi salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan negara.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung belanja negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, subsidi, hingga berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan pajak digital juga dinilai mampu menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha berbasis digital dan usaha konvensional, sehingga sistem perpajakan berjalan lebih adil.

Di sisi lain, meningkatnya penerimaan pajak di sektor digital juga menjadi indikator tumbuhnya aktivitas ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak digital, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan lanjutan.

Salah satunya adalah pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan peninjauan terhadap entitas yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital agar akurasi penerimaan semakin meningkat.

Perbaikan sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax DJP juga terus dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawant, menilai capaian tersebut menunjukkan arah yang positif bagi sistem perpajakan nasional.

“Penerimaan pajak digital menunjukkan tren positif. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” jelasnya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Senin (6/7/2026).

Pemerintah berharap penguatan sistem perpajakan digital dapat terus berjalan seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara semakin besar pada tahun-tahun mendatang.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU