Duo Pentolan AMPB Teguh dan Botok Pati Ditahan Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Ia menduga Polisi sengaja menggunakan pasal di KUHP hanya agar kedua pentolan AMPB tersebut dapat dijebloskan ke dalam penjara setelah menentant keras kepemimpinan Bupati Pati Sudewo.

“Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami (duga) agar mereka bisa ditahan,” bebernya.

Ia menilai penggunaan pasal KUHP dalam kasus ini tidak sesuai dengan prinsip hukum.

“Menurut saya agak aneh. Dalam ketentuan hukum, kalau misal mempersoalkan tindakan teman-teman itu yang memblokir jalan, itu berlaku ketentuan UU Lalu Lintas (yang ancaman hukumannya lebih ringan),” kata Gulo.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU