HOLOPIS.COM, JAKARTA – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membubarkan aksi di DPR setelah menerima respons pimpinan terkait RUU Perampasan Aset.
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Massa meninggalkan lokasi setelah mendengar hasil audiensi dengan pimpinan DPR mengenai tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Dari Pati pulang dulu,” ujar salah seorang peserta aksi saat massa mulai meninggalkan kawasan parlemen, sekitar pukul 12.30 WIB.
Ucapan itu disusul dengan ungkapan terima kasih kepada massa dan sejumlah elemen masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut.
“Terima kasih semuanya ya,” kata peserta lainnya.
Sebelum membubarkan diri, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR kepada massa.
Ia membacakan surat komitmen yang diperoleh setelah perwakilan AMPB diterima di dalam gedung parlemen.
“Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” kata Botok di hadapan massa.
Salah satu poin dalam surat tersebut berkaitan dengan RUU Perampasan Aset yang menjadi tuntutan utama AMPB.
Dalam surat itu, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut kemudian disampaikan Botok kepada peserta aksi yang sejak pagi berada di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Setelah mendengar hasil audiensi, massa mulai mengemasi barang dan bersiap meninggalkan lokasi.




