Organisasi tersebut menilai ketentuan mengenai larangan jurnalistik investigasi perlu dikaji karena berkaitan dengan prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sorotan serupa juga pernah disampaikan anggota Badan Legislasi DPR RI Mardani Ali Sera.
Ia mempertanyakan ketentuan yang membatasi jurnalisme investigatif karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari praktik jurnalistik.
Masih dalam Pasal 50B, ayat (2) huruf K juga menjadi bagian yang diperhatikan.
Ketentuan ini mengatur larangan terhadap konten yang mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, serta sejumlah rumusan lainnya.
Masuknya aturan tersebut menjadi relevan karena cakupan RUU Penyiaran kini bersentuhan dengan distribusi konten di ruang digital.
Perdebatan kemudian muncul mengenai batas antara pengawasan terhadap konten dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pendapat.
Pasal lain yang mendapat perhatian adalah Pasal 34F ayat (2) huruf E.
Draf tersebut mengatur kewajiban verifikasi konten oleh KPI terhadap platform digital yang termasuk dalam cakupan pengaturan penyiaran.
Ketentuan ini berpotensi memperluas peran KPI dari pengawasan penyiaran konvensional menuju ekosistem digital.
Karena itu, mekanisme pengawasan dan penerapannya menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU.
Terlebih, karakter konten internet berbeda dengan siaran televisi atau radio
Sorotan terakhir berkaitan dengan Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42.



