Musisi Wajib Tahu! Pencatatan Hak Cipta Musik Sekarang Gratis, Begini Cara Daftarnya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan tarif Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta musik yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong lebih banyak karya musik masuk dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), sehingga pendataan dan distribusi royalti bisa lebih tertata.

Kebijakan tersebut berlaku untuk layanan pencatatan hak cipta musik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, pencatatan musik dengan tarif Rp0 mencakup lagu atau musik yang sudah maupun belum dirilis.

Karya yang dicatat juga dapat berupa berbagai jenis musik atau lagu ciptaan sendiri, baik memiliki lirik maupun instrumental.

Namun, ada catatan penting. Tarif Rp0 tersebut berlaku untuk pencatatan hak cipta musik. Pencatatan hak cipta untuk produk lainnya, seperti karya tulis dan fotografi, tetap dikenakan biaya.

Cara Mencatatkan Musik

Bagi pencipta atau pemilik karya yang ingin mencatatkan musiknya, prosesnya dilakukan secara online melalui layanan hakcipta.dgip.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buat akun di situs hakcipta.dgip.go.id.
  • Login ke layanan tersebut, kemudian pilih menu Hak Cipta dan Musik.
  • Pilih Permohonan Baru dan lengkapi formulir yang tersedia.
  • Unggah data yang dibutuhkan, termasuk identitas serta bukti kepemilikan atau keberadaan karya, seperti lirik atau materi musik.
  • Tunggu hingga surat pencatatan cipta diterbitkan.

Apa Manfaatnya?

Pencatatan karya musik bukan sekadar urusan administrasi.

Dengan karya yang tercatat, pencipta memiliki kepastian hukum dan bukti kepemilikan yang sah atas karya cipta atau musiknya.

Data yang masuk juga akan memperkuat basis data Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung distribusi royalti secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Selain itu, pencatatan dapat mempermudah proses klaim atau pembuktian hukum apabila suatu saat muncul sengketa maupun dugaan pembajakan karya.

Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum per 30 September 2026 menunjukkan baru sekitar 7.000 lagu dan musik yang tercatat dalam PDLM.

Angka tersebut masih jauh dari target pemerintah yang mencapai 6 juta lagu dan musik.

Karena itu, pencatatan dengan tarif Rp0 diharapkan bisa mendorong semakin banyak pencipta untuk mendaftarkan karya mereka.

Kemenkum Kejar Data Lebih Lengkap

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengatakan semakin banyak karya yang masuk dalam sistem, semakin kuat pula basis data yang dibangun pemerintah.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU