HOLOPIS.COM, KUANTAN SINGINGI – Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan turun langsung memeriksa delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dari pemeriksaan lapangan tersebut, tim mencatat sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, limbah B3 dan emisi, hingga persoalan sempadan sungai serta sarana pencegahan kebakaran lahan.
Dalam pemeriksaan itu, Rohid didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing sekaligus anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, S.Pt., M.Pt., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan, serta jajaran terkait.
Tim mengecek sejumlah aspek operasional perusahaan. Di antaranya dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, perlindungan sempadan sungai, hingga kesiapan sarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu perusahaan yang diperiksa yakni PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Di lokasi tersebut, tim mencatat adanya kegiatan penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Tim juga menemukan tanaman sawit di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam dan Sungai Tiu. Selain itu, terdapat penanaman di lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).
Luas penanaman di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam disebut mencapai sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Tim juga mencatat sekitar 1,76 hektare penanaman yang disebut berada di luar batas HGU.
Pemeriksaan turut menemukan keberadaan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter. Sebagian saluran disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air.
Untuk pencegahan kebakaran lahan, tim mencatat baru terdapat empat menara api dari kewajiban 21 unit. Sejumlah alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.
Pemeriksaan kemudian dilakukan di PT Tamora Agro Lestari (TAL).
Tim mencatat kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara kapasitas yang tercantum dalam dokumen lingkungan sebesar 60 ton per jam.
Penambahan mesin press juga disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.



