Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp2,594 Juta

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia pukul 08.50 WIB, harga emas Antam naik Rp2.000 menjadi Rp2.594.000 per gram dari sebelumnya Rp2.592.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback yang mencapai Rp2.408.000 per gram. Pergerakan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan maupun menjual kembali emas yang dimiliki.

Kenaikan harga emas Antam pada perdagangan Senin terbilang terbatas, yakni sebesar Rp2.000 per gram.

Meski begitu, harga emas batangan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan Antam melalui laman resmi Logam Mulia.

Bagi calon pembeli, penting untuk memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Sementara itu, pemilik emas yang ingin menjual kembali perlu memperhatikan harga buyback, karena nilainya berbeda dari harga pembelian emas.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan data yang diberikan untuk Senin (12/10/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.347.000
  • 1 gram: Rp2.594.000
  • 2 gram: Rp5.128.000
  • 3 gram: Rp7.667.000
  • 5 gram: Rp12.745.000
  • 10 gram: Rp25.435.000
  • 25 gram: Rp63.462.000
  • 50 gram: Rp126.845.000
  • 100 gram: Rp253.612.000
  • 250 gram: Rp633.765.000
  • 500 gram: Rp1.267.320.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.534.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum dalam materi sumber. Harga akhir pembelian dapat dipengaruhi oleh ketentuan pajak yang berlaku.

Harga Buyback Emas Antam Rp2,408 Juta per Gram

Selain harga jual, harga pembelian kembali emas Antam atau buyback juga mengalami kenaikan.

Berdasarkan data yang diberikan, harga buyback mencapai Rp2.408.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, harga buyback tidak sama dengan harga jual emas kepada konsumen. Karena itu, masyarakat perlu memperhitungkan selisih keduanya sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Transaksi emas Antam juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan informasi dalam materi sumber, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan disebut dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Masyarakat disarankan memeriksa ketentuan pajak terbaru serta rincian biaya transaksi melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian atau penjualan.

Dengan harga emas Antam yang bergerak naik, calon pembeli dan investor perlu mencermati perubahan harga harian serta menyesuaikan keputusan transaksi dengan kebutuhan dan tujuan keuangan masing-masing.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU