Doli menilai absennya materi tersebut dalam pembahasan menjadi persoalan serius. Ia menjelaskan bahwa dalam proses perubahan PKPU biasanya terdapat bagian yang memuat isu-isu strategis, yakni poin penting yang menjadi fokus pembahasan. Namun, menurut dia, ketentuan yang kini dipersoalkan justru tidak tercantum dalam bagian tersebut.
“Biasanya di dalam perubahan PKPU itu namanya halaman ke berapa tuh, pasti isu-isu strategis. Padahal ini yang paling strategi, enggak ada di isu strategis itu,” ujarnya.
Doli juga menyoroti tahapan uji publik sebelum rancangan PKPU maupun Peraturan Bawaslu dibahas dalam rapat konsultasi. Ia mengaku telah menelusuri dokumen uji publik, termasuk meninjau keterlibatan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Doli, draf yang disampaikan kepada publik untuk diuji adalah dokumen bertanggal 15 September 2023 yang tidak memuat materi yang dipersoalkan. Sementara itu, materi yang kemudian muncul dalam surat bertanggal 19 September 2023, menurut penelusurannya, tidak terdapat dalam draf yang diuji publik tersebut.
“Nah, diuji publik yang ditampilkan, yang disampaikan ke publik untuk diuji, adalah draft tanggal 15 itu yang enggak ada barang itu, bukan yang 19,” kata Doli.
Ia juga menyebut Bawaslu pernah menyampaikan dalam persidangan MK bahwa lembaga tersebut tidak pernah membahas atau dilibatkan dalam pembahasan materi yang dipersoalkan.
Rangkaian temuan yang dipaparkan Doli tersebut menjadi dasar kecurigaannya terhadap proses perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan yang dinilai tidak muncul dalam draf awal, bahan presentasi, pembahasan konsultasi, maupun dokumen uji publik dapat masuk ke dalam peraturan.
“Ya, itu kira-kira namanya apa?” ujar Doli, mempertanyakan proses masuknya ketentuan tersebut.
Meski demikian, dugaan penyelundupan pasal yang disampaikan Doli perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang telah terbukti. Penentuan apakah terjadi pelanggaran prosedur atau kesengajaan dalam proses penyusunan PKPU memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi, rekaman rapat, tahapan uji publik, serta keterangan seluruh pihak terkait.



