Atas dugaan perbuatan tersebut, Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus tersebut. Selain sumber uang rasuah, KPK juga mendalami aliran uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut. Tak terkecuali mendalami dugaan aliran uang ke aktifitas keorganisasian, termasuk terkait perhelatan Muktamar NU.
“Tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan. Bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan, kemudian tujuan dari pengumpulan uang itu, apakah berhenti kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain. Dan apakah kemudian juga sudah ada eh praktik-praktik serupa yang dilakukan sebelumnya, itu semuanya akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo.
Dalam pengusutan berjalan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Rabu kemarin, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, yang bersangkutan tak hadir dengan dalih ada kegiatan lain di kementerian.
Padahal, penyidik membutuhkan keterangan Nusron Wahid. Salah satunya terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan gratifikasi. Keterangan itu diperlukan sekaligus untuk mendalami dugaan peran pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Keterangan dari saudara NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Atas ketidakhadiran itu, kata Budi, penyidik tentunya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. KPK meminta Nusron untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan selanjutnya.
“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Budi.
Terlebih, sambung Budi, Nusron sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum. Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” ungkap Budi.
Selain Nusron, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain pada Rabu kemarin. Ketiga saksi yang dipanggil yakni Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono; Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Hary Arief Sofyan; dan Herman Triono selaku pegawai swasta.



