Arsul menyampaikan penelitian untuk disertasinya ditulis dengan metode penelitian hukum normatif kepustakaan. Selain itu, dilakukan dengan penelitian empiris lewat wawancara sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia.
Kata dia, untuk ijazah aslinya itu diberikan pihak kampus saat prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023.
“Kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam dua–tiga hari itu mau balik ke Indonesia maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik dugaan ijazah palsu Arsul Sani mencuat setelah adanya laporan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. Mereka mempersoalkan legalitas ijazah doktor hukum Arsul Sani yang diduga palsu.
“Kami mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).



