“Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes,” ujarnya.
Raja Juli menyampaikan pandangannya tersebut ketika perkara terkait syarat pendidikan Gibran sedang berjalan di MK.
Sementara itu, Denny menilai forum persidangan justru merupakan tempat yang tepat untuk menguji persoalan tersebut melalui argumentasi dan alat bukti. Dengan demikian, ia mempersilakan proses hukum berjalan di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan terhadap jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.




