JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bukan cuma janji, surat komitmen DPR memuat 4 poin soal RUU Perampasan Aset, mulai dari prioritas legislasi hingga ancaman mundur pimpinan jika gagal.
Pimpinan DPR RI telah meneken surat komitmen terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Isinya bukan main-main, ada empat poin yang disampaikan kepada massa demonstrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Bahkan, di poin terakhir, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tak kunjung diparipurnakan dan disahkan menjadi undang-undang sesuai batas waktu yang tercantum.
Surat tersebut berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang”.
Isinya dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dari atas mobil komando di depan gerbang utama DPR.
Sorakan massa pun langsung pecah ketika poin-poin komitmen itu dibacakan.
1. RUU Perampasan Aset Jadi Agenda Legislasi Penting
Poin pertama menegaskan DPR memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting.
RUU ini disebut dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset hasil kejahatan.
Artinya, pembahasan aturan ini diarahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta melindungi keuangan dan perekonomian negara.
2. Komisi III dan Pemerintah Didorong Serius Membahas
Poin kedua menyasar proses pembahasan.



