HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan ini mencakup sejumlah entitas dalam struktur Danantara, termasuk seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah pengelolaannya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari agenda strategis BPK untuk memastikan kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BPI Danantara.
Dimulainya pemeriksaan ditandai dengan pelaksanaan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet Edy Purnomo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Seluruh Struktur Danantara Masuk Cakupan Audit
Cakupan pemeriksaan BPK meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh BUMN yang berada dalam struktur BPI Danantara.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Selain itu, pemeriksaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 3K Undang-Undang tentang BUMN tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh BPK.
Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan.
Sementara itu, Surat Tugas Pemeriksaan diterbitkan pada 14 Agustus 2026. BPK menjelaskan bahwa rentang waktu antara penerimaan laporan keuangan unaudited hingga penerbitan surat tugas merupakan bagian integral dari proses persiapan audit grup.
Fase tersebut mencakup pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan. Seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
BPK Gunakan Pendekatan Audit Berbasis Risiko
Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025.
Dalam proses tersebut, BPK akan menilai sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit). Pendekatan ini mencakup identifikasi terhadap risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, serta kelemahan pengendalian intern.
Slamet menekankan bahwa akses terhadap data dan informasi menjadi faktor penting dalam pelaksanaan audit, khususnya karena pemeriksaan mencakup berbagai entitas dalam satu grup.




