JAKARTA – Influencer Vadel Badjideh resmi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila terhadap anak serta aborsi. Usai putusan hakim dibacakan, pihak keluarga Vadel langsung menunjukkan reaksi emosional yang kuat.
Kakak Vadel, Martin Badjideh, mengungkapkan sang ibu tidak kuasa mendengar vonis berat yang dijatuhkan kepada putranya. Kondisi kesehatan sang ibu bahkan menurun seketika setelah sidang.
“Mama tuh syok ya, tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga,” ujar Martin, dikutip Holopis.com, Kamis (2/10).
Martin sendiri mengaku ikut terpukul dan bergetar mendengar keputusan majelis hakim. Ia menyebut perasaan itu juga dialami oleh adiknya yang lain.
“Ya saya bergetar juga, sama Bintang,” tambahnya.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya sudah mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, keputusan hakim masih belum sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Di sisi lain, tim kuasa hukum Vadel Badjideh menegaskan sudah mengajukan banding atas vonis tersebut. Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum, menyebut keputusan hakim masih belum sejalan dengan fakta persidangan. Ia menilai jaksa tidak berhasil membuktikan tuduhan terkait hasil visum janin yang disebut lahir akibat aborsi.
Banding ini diajukan sebagai upaya hukum lanjutan agar putusan dapat ditinjau kembali di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Sekadar mengingatkan Sobat Holopis, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024. Vadel dituding melakukan tindakan asusila terhadap putri sulung Nikita, Lolly, yang saat itu masih di bawah umur. Proses hukum berjalan hingga akhirnya Vadel divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim.



