Dengan demikian, dampak perubahan batas harga minimum dari Rp50 menjadi Rp1 diperkirakan lebih terasa pada saham-saham berharga rendah dibandingkan terhadap IHSG secara keseluruhan.
Saham ‘Nyangkut’ di Gocap Punya Ruang Bergerak
BEI sendiri berharap perubahan aturan tersebut dapat membuka kembali likuiditas saham-saham yang selama ini stagnan di level Rp50.
Ketika saham tertahan pada batas bawah, investor yang ingin menjual pada harga lebih rendah tidak memiliki ruang untuk mengeksekusi transaksi. Dengan batas minimum baru Rp1, rentang harga menjadi lebih luas sehingga pasar memiliki ruang untuk menemukan titik keseimbangan baru.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menjelaskan perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” ujar Elsierra dalam penjelasan resmi yang dikutip Rabu (23/9).
Artinya, perubahan tersebut bukan kebijakan yang membuat seluruh saham di BEI menjadi bernilai Rp1. BEI hanya menurunkan batas harga terendah yang dapat digunakan dalam perdagangan saham.
Saham yang sebelumnya berada di level Rp50 dapat bergerak lebih rendah hingga Rp1 apabila mekanisme pasar membentuk harga tersebut.
Aturan Auto Rejection Juga Berubah
Penurunan batas harga minimum saham tersebut turut diikuti penyesuaian ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
ARA merupakan batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga mencapai batas tersebut, sistem bursa secara otomatis menolak order beli di atas harga yang telah ditentukan.
Sementara ARB merupakan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Sistem akan menolak order jual di bawah batas yang telah ditetapkan.
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 sampai Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.
Sementara saham dengan harga di atas Rp10 masih menggunakan ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen.
Adapun ketentuan yang berlaku selama periode tersebut yakni:
- Saham Rp1–Rp10: ARA Rp1 dan ARB Rp1.
- Saham Rp11–Rp200: ARA 35 persen dan ARB 15 persen.
- Saham di atas Rp200–Rp5.000: ARA 25 persen dan ARB 15 persen.
- Saham di atas Rp5.000: ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Mulai 1 Januari 2027, ketentuan tersebut kembali berubah. Untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, ARA dan ARB masing-masing menjadi 35 persen. Saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing 20 persen.
DINFRA Ikut Mengalami Penyesuaian
Perubahan batas minimum harga juga berlaku terhadap perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
BEI menyesuaikan ketentuan tersebut melalui perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Sebelumnya, unit DINFRA dengan harga minimum Rp50 memiliki batas auto rejection atas dan bawah masing-masing sebesar 10 persen.



