Siap-siap, Harga Saham di Papan Pemantauan Khusus Bakal Jadi Rp1 Mulai Besok

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026.

Perubahan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. BEI menerbitkan kedua perubahan peraturan tersebut pada 25 September 2026.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy mengatakan, penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) secara menyeluruh.

“Teman-teman media, penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus 2026 merupakan bagian dari continuous improvement dengan mempertimbangkan hasil pemantauan setelah implementasi Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) secara menyeluruh. Penyempurnaan juga dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan kebijakan Bursa lainnya yang berkembang sejak 2024,” ungkap Irvan Susandy, dikutip Holopis.com, Sabtu (26/9/2026).

Penyesuaian aturan dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar. Penyelarasan tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kebijakan reformasi transparansi bursa serta ketentuan mengenai harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.

Salah satu perubahan utama adalah penurunan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.

- Advertisement -

“Salah satu perubahan yang diterapkan adalah penyesuaian batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Dengan batas yang lebih rendah, saham yang sebelumnya tertahan pada level Rp50 memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas sesuai dengan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar,” jelasnya.

BEI menegaskan, perubahan batas harga tersebut tidak semata-mata dimaksudkan untuk memungkinkan saham diperdagangkan pada harga yang lebih rendah. Penyesuaian ketentuan likuiditas juga diarahkan untuk mendukung pembentukan price discovery yang lebih baik terhadap saham yang diperdagangkan di Bursa.

Dalam penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus, BEI tetap mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan.

Menurut BEI, langkah tersebut ditujukan agar Papan Pemantauan Khusus tetap memberikan perhatian terhadap kondisi fundamental emiten yang perlu menjadi perhatian investor.

Selain perubahan batas harga minimum, BEI juga melakukan penyesuaian dari sisi mekanisme perdagangan dengan menerapkan Non-Cancellation Period.

“Dari sisi mekanisme perdagangan, Papan Pemantauan Khusus juga akan dilengkapi dengan penerapan Non-Cancellation Period. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga,” lanjut Irvan.

BEI menyatakan penyempurnaan tersebut dilakukan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif serta relevan dengan perkembangan pasar.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU