JAKARTA, HOLOPIS.COM – Babak baru kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam putusan banding, hukuman dua prajurit TNI dikurangi dan pemecatan mereka dibatalkan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru.
Dua prajurit TNI yang sebelumnya divonis bersalah kini mendapat keringanan hukuman di tingkat banding.
Keduanya, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, tak hanya mendapat pengurangan masa pidana.
Sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada mereka juga dibatalkan.
Perubahan putusan tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Putusan itu mengubah sebagian vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya dijatuhkan pada 10 Juni 2026.
Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Setelah perkara diperiksa di tingkat banding, masa pidananya dipangkas menjadi 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Budhi yang sebelumnya harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kini mendapat vonis dua tahun.
Namun, perubahan paling menarik bukan hanya soal lamanya hukuman.
Majelis hakim banding juga membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi.
Artinya, keduanya tetap menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding, tetapi tidak lagi dikenai hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas TNI.




