Advokat Darsuli Soroti Pemblokiran Rekening Supriyono: Bank Tak Bisa Sembarangan Batasi Akses Nasabah

6 Shares

JAKARTA – Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok Pati, terus menuai sorotan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut akses nasabah terhadap dana sekitar Rp80,9 juta, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur yang wajib dipenuhi sebelum sebuah rekening diblokir.

Advokat sekaligus praktisi hukum Darsuli berpandangan, pemblokiran rekening pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

“Bank memang memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah aparat atau lembaga berwenang, tetapi pelaksanaan perintah tersebut tetap harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku,” kata Darsuli kepada Holopis.com, Senin (24/8/2026).

Pandangan itu menjadi relevan setelah Bank Mandiri menyatakan bahwa pemblokiran rekening Supriyono merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Menurut Darsuli, terdapat sejumlah kondisi yang memang dapat menjadi dasar sah bagi bank untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran rekening. Di antaranya adalah adanya permintaan penyidik, penuntut umum atau pengadilan dalam perkara pidana, permintaan PPATK dalam konteks tertentu, perintah otoritas yang berwenang, maupun ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian antara bank dan nasabah.

“Apabila pemblokiran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Pemblokiran Harus Memiliki Dasar Hukum

Darsuli menyoroti ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan tersebut, pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dan pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Permohonan izin tersebut juga tidak cukup hanya menyebut adanya kebutuhan pemblokiran. Permohonan harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.

Dengan demikian, menurut pandangan hukum tersebut, keberadaan surat atau permintaan dari aparat perlu dilihat lebih jauh.

“Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah ada permintaan aparat, tetapi apakah pihak yang meminta memiliki kewenangan, apa dasar hukumnya, serta apakah prosedur pemblokiran telah dipenuhi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Darsuli juga menyampaikan bahwa Pasal 140 KUHAP juga memberikan pengecualian dalam keadaan mendesak. Pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri apabila terdapat kondisi tertentu, tetapi penyidik wajib meminta persetujuan pengadilan paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

Karena itu, istilah “atas permintaan aparat penegak hukum” menurut Darsuli tidak otomatis menyelesaikan persoalan legalitas pemblokiran.

“Tetap diperlukan pemeriksaan terhadap dasar kewenangan dan prosedur yang digunakan,” tegasnya.

Bank Tetap Punya Kewajiban Melindungi Nasabah

Di sisi lain, bank juga memiliki kewajiban terhadap nasabahnya sebagai pelaku usaha jasa keuangan.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Prinsip tersebut antara lain mencakup keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.

6 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU