Jika pemblokiran memang didasarkan pada kewenangan hukum yang sah, maka bank memiliki dasar untuk melaksanakannya. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam dasar kewenangan atau prosedurnya, nasabah memiliki hak untuk mempertanyakan dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan demikian, polemik rekening Supriyono alias Botok Pati seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Bank Mandiri “memblokir secara sepihak” atau “atas perintah aparat”. Persoalan utamanya adalah siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, apakah rekening tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diproses, serta apakah seluruh prosedur pemblokiran telah dipenuhi.
“Kejelasan atas aspek-aspek tersebut diperlukan agar penegakan hukum tetap berjalan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan kepastian hukum bagi setiap nasabah,” pungkas Darsuli.



