JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud telah didakwa menerima suap bersama dengan Bendahara Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sejumlah orang lain.
Hasil suap disebut salah satunya digunakan untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta.
“Hari ini, 8 Juni 2022, dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda. Persidangan dilakukan secara hybrid, terdakwa online dari Jakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Di dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa total suap yang diterima Abdul Gafur sebesar Rp5,7 miliar. Suap ini diterima Abdul Gafur dari beberapa pihak melalui perantara. Dan salah satu yang memberikan suap ialah Ahmad Zuhdi alias Yudi. Yudi memberikan uang untuk Abdul Gafur melalui Hajjrin Zainudin sebesar Rp1 miliar.
“Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, atas permintaan terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Uang itu disebut digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu Abdul Gafur diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
“Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.
Abdul Gafur diketahui menerima total suap sebesar Rp 5,7 miliar dari berbagai pihak. Suap tersebut untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Serta pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.