DPR Siapkan Fast-Track dan AI dalam RUU Pembentukan UU, Evaluasi Tiap Tiga Tahun

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA— DPR menyiapkan sejumlah pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang. Materi yang diatur mencakup mekanisme prosedur cepat atau fast-track legislation, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), hingga pemantauan dan peninjauan undang-undang paling lambat tiga tahun setelah diundangkan.

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU tersebut disusun dalam 12 bab dan 92 pasal. Sebanyak 71 pasal merupakan materi baru, sedangkan 21 pasal berasal dari ketentuan lama dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

“Dari materi ini 22,8% itu adalah materi muatan lama apa yang ada di dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu tanpa kita reformulasi dia masuk kembali,” kata Bayu dalam rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Salah satu materi baru yang diatur adalah prosedur cepat dalam pembentukan undang-undang. Mekanisme ini dibatasi untuk enam kondisi, antara lain pengesahan perjanjian internasional tertentu yang mendesak, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas waktu perubahan undang-undang, perubahan materi secara terbatas, perbaikan kesalahan teknis penulisan, perubahan lampiran, serta keadaan tertentu yang disetujui bersama oleh Baleg dan pemerintah.

“Jadi huruf f itu di luar a sampai e tentu perlu persetujuan dari badan legislasi mengenai fast-track legislation ini,” katanya.

Bayu menegaskan, prosedur cepat tidak berarti menghilangkan tahapan pembentukan undang-undang. Perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan tetap harus dilalui. Perbedaannya terletak pada jangka waktu penyelesaian.

“Yang perlu kami tegaskan adalah baik prosedur biasa maupun prosedur cepat dalam pembentukan undang-undang itu semua tahapan sama-sama dilalui. Jadi tidak ada tahapan yang kita kemudian dihilangkan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,” ujarnya.

Dalam prosedur cepat, pembahasan RUU dibatasi paling lama satu masa sidang dan tidak dapat diperpanjang. Sementara prosedur biasa dapat berlangsung hingga tiga masa sidang dan masih dimungkinkan untuk diperpanjang.

“Dalam fast-track legislation, itu paling lama satu kali masa sidang dan tidak dapat diperpanjang. Nah, ini membedakan. Kalau prosedur biasa itu tiga kali masa sidang dapat diperpanjang kalau fast-track hanya satu kali masa sidang dan tidak dapat diperpanjang,” tuturnya.

Selain percepatan legislasi, RUU tersebut juga mengatur penggunaan AI untuk membantu proses pembentukan undang-undang. Pembentukan undang-undang maupun Perppu dapat dilakukan secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti produk dalam bentuk cetak.

“Ketiga, pembentukan undang-undang dapat dibantu dengan penggunaan teknologi akal imitasi,” katanya.

Bayu menambahkan, pemanfaatan teknologi tersebut tetap harus memenuhi sejumlah prinsip dan tidak boleh mengambil alih tanggung jawab pembentuk undang-undang.

“Kemudian dalam penggunaan teknologi akal imitasi tetap menjamin pengawasan manusia, akurasi, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi,” ujarnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU