DPR Siapkan Fast-Track dan AI dalam RUU Pembentukan UU, Evaluasi Tiap Tiga Tahun

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

RUU ini juga mengatur pemantauan dan peninjauan undang-undang oleh Baleg paling lambat tiga tahun setelah diundangkan. Evaluasi dapat dilakukan lebih awal, termasuk satu atau dua tahun setelah aturan berlaku.

“Hampir tiap negara ada yang jangka waktu 5 tahun ada yang 4 tahun. Kita coba pilih selambat-lambatnya 3 tahun setelah undang-undang diundangkan itu dilakukan pemantauan dan peninjauan. Kurang dari itu diperbolehkan, setahun dua tahun,” jelasnya.

Pemantauan tersebut mencakup pembentukan peraturan pelaksana, kesesuaian materi peraturan pelaksana dengan undang-undang, keselarasan materi antarundang-undang, hingga pelaksanaan aturan di lapangan. Hasil evaluasi dapat dibahas oleh Baleg maupun komisi terkait bersama pemerintah dan DPD untuk menjadi bahan penyusunan Prolegnas serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

“Nah, di tindak lanjutnya hasil pemantauan peninjauan itu dilakukan pembahasan bisa oleh badan legislasi juga komisi yang ruang lingkupnya tugas sesuai dengan materi muatan undang-undang bersama dengan pemerintah dan DPD untuk jadi bahan Prolegnas atau fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Ini hasil pemantauan dan peninjauan,” pungkasnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU