Emas Seberat 25,88 Kg Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri, Ini Modusnya

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Upaya membawa emas bernilai puluhan miliar rupiah ke luar negeri secara ilegal berhasil digagalkan pemerintah. Sepanjang Oktober 2026, Bea Cukai menindak sejumlah kasus di lima bandara internasional dengan total barang bukti mencapai 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar.

Lima bandara tersebut adalah Kertajati di Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Soekarno-Hatta di Tangerang, dan Juanda di Surabaya. Dalam sejumlah kasus, emas ditemukan disembunyikan di dalam tas, pakaian, hingga kapsul yang dibawa di dalam tubuh penumpang.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyelundupan sumber daya alam.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” kata Priyono dalam keterangan resmi, Senin (26/10).

Ia menegaskan Bea Cukai berkomitmen menutup celah yang memungkinkan kekayaan negara dibawa ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan.

Rangkaian penindakan tersebut berlangsung di lima bandara dengan berat dan nilai barang bukti yang berbeda-beda.

Emas Rp11,64 Miliar Ditemukan di Kertajati

Kasus pertama terjadi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, pada Selasa (6/10).

Bea Cukai Cirebon menggagalkan ekspor ilegal lima keping emas batangan atau cast bar dengan berat total 5,25 kilogram dan nilai sekitar Rp11,64 miliar.

Emas berkadar 99,99 persen atau 24 karat itu ditemukan di dalam tas ransel milik seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura.

Petugas mendapati barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Kurir dan pemilik barang kemudian diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dua Warga Tiongkok Ditangkap di Yogyakarta

Penindakan berikutnya berlangsung di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, pada Minggu (18/10).

Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar.

Dua warga negara Tiongkok ditangkap setelah masing-masing diketahui menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuh dan pakaian dalam yang dikenakan.

Keduanya tidak membawa dokumen pemberitahuan pabean yang dipersyaratkan. Kasus tersebut selanjutnya ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lima Penumpang Diamankan di Bali

Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, petugas menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas pada Selasa (20/10).

Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,58 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU