Emas Seberat 25,88 Kg Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri, Ini Modusnya

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar memastikan emas yang dibawa ke luar negeri dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.

Pelanggaran ekspor melalui penyelundupan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU