Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar memastikan emas yang dibawa ke luar negeri dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
Pelanggaran ekspor melalui penyelundupan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
- Advertisement -




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...