Beli Saham Rp 30,9 M Pakai Dana Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Gunakan PT Alfa Veritas Energizer

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (BMS) diduga menggunakan uang dana siap pakai (DSP) kebencanaan untuk kepentingan pribadinya. Diduga salah satunya untuk membeli saham dengan nilai total Rp 30,98 miliar dengan menggunakan atau melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Demikian diungkapkan Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. PT Alfa Veritas Energizer (AVE) merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan.

Melalui PT Alfa Veritas Energizer, Bima diduga membeli saham PT Medelapotentia (MDLA) mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar.

“Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” ungkap Taufik, seperti dikutip Holopis.com.

Dijelaskan Taufik terkait konstruksi perkara terkait konflik kepentingan yang menjerat Bima sebagai tersangka, terdapat sejumlah vendor mitra BNPB yang terafiliasi dengan Bima. Vendor-vendor tersebut menggarap sejumlah pengadaan di BNPB sejak 2024 dengan nilai total Rp 148 miliar.

“Dengan perincian tahun 2024 sejumlah Rp 45,76 miliar, tahun 2025 sejumlah Rp 52,27 miliar, dan tahun 2026 sejumlah Rp 50 miliar,” ujar Taufik.

Kemudian, DSP BNPB dari pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Selanjutnya uang itu salah satunya dipergunakan Bima melalui PT Alfa Veritas Energizer untuk membeli saham PT Medela Potentia.

Atas dugaan perbuatan tersebut, KPK menjerat Bima dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Taufik dalam kesempatan ini menjelaskan, DSP merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB. Pencairan DSP itu bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020.

Adapun keempat syarat itu yakni, adanya penetapan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau presiden; adanya penetapan status keadaan tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh kepala BNPB; dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dikatakan Taufik, DSP itu digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana. Di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Lebih lanjut dikatakan Taufik, BNPB pada dokumen rencana kerja kolaboratif (RKK) sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukkan langsung. Atas metode tersebut, BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan saat ada penetapan bencana darurat. Pun termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.

“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” tutur Taufik.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU