HOLOPIS.COM, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah tim KPK mengamankan 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (13/10/2026). Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut tim KPK mengamankan sejumlah 15 orang pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 di Jakarta yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih,” kata Achmad dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan KPK selanjutnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
“Kemudian untuk peristiwa tertangkap tangannya sendiri, ketika tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup, tim KPK juga kemudian turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai 5,47 miliar rupiah dengan rincian,” tutur Achmad.
KPK selanjutnya menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan 2 November 2026 dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i, sedangkan Gabriel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara itu, Syifa dan Gery sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



