Geger, PT. Pos Indonesia Diduga Ancam PHK Sepihak Pekerja yang Mau Ikut Demo

32 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja pekerja Mitra Pos Indonesia memasuki babak baru. Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSP ASPEK Indonesia) menyatakan memperoleh informasi mengenai adanya dugaan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang akan mengikuti aksi untuk memperjuangkan perubahan status kerja kemitraan di PT Pos Indonesia.

Pekerja Mitra Pos dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 12 Oktober 2026 di Gedung Danantara, dilanjutkan pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Gedung Pos Ibukota, Jakarta.

Setelah itu, pekerja Mitra Pos dari berbagai wilayah di Indonesia berencana melaksanakan mogok kerja pada 15–18 Oktober 2026.

Aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan pekerja untuk meminta agar sistem kerja kemitraan yang selama ini mereka jalani di PT Pos Indonesia diubah menjadi hubungan kerja melalui sistem alih daya (outsourcing), sebagaimana tuntutan yang menurut FSP ASPEK Indonesia telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang sebelumnya disepakati para pihak dan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa terdapat dugaan intimidasi terhadap pekerja yang berencana mengikuti aksi.

Menurut Gofur, manajemen PT Pos Indonesia disebut mengancam akan melakukan PHK terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa dan mogok kerja. Bahkan, menurut informasi yang diterima FSP ASPEK Indonesia, terdapat instruksi kepada mandor di sejumlah wilayah untuk mencari pekerja pengganti bagi pekerja Mitra Pos yang akan mengikuti aksi.

“Kalau benar ada ancaman PHK terhadap pekerja yang menyampaikan aspirasi secara damai, ini merupakan persoalan serius. Jangan sampai pekerja yang memperjuangkan kepastian status kerja justru dihadapkan pada ancaman kehilangan pekerjaan,” ujar Abdul Gofur, Rabu (7/10/2026).

FSP ASPEK Indonesia meminta manajemen PT Pos Indonesia tidak melakukan tindakan intimidatif dan mengedepankan dialog dengan pekerja serta serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut FSP ASPEK Indonesia, persoalan utama yang mendorong aksi bukan sekadar mengenai status administratif pekerja, melainkan menyangkut kepastian hubungan kerja dan perlindungan terhadap pekerja.

Para pekerja Mitra Pos disebut telah menjalankan pekerjaan sejak 2019 hingga saat ini. Dalam praktiknya, menurut keterangan yang disampaikan pekerja kepada FSP ASPEK Indonesia, mereka menjalankan pekerjaan dengan jam kerja yang panjang, sekitar 200 jam per bulan, dengan penghasilan yang menurut serikat berada di bawah ketentuan upah minimum di sejumlah wilayah.

FSP ASPEK Indonesia juga menyebut adanya persoalan terkait perlindungan jaminan sosial, waktu istirahat, hari libur dan cuti yang menurut serikat belum memberikan perlindungan sebagaimana yang semestinya diterima pekerja.

Kondisi tersebut, menurut Gofur, menunjukkan adanya persoalan yang harus segera diselesaikan secara serius dan tidak boleh terus dibiarkan.

“Mereka sudah bertahun-tahun bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui PT Pos Indonesia. Mereka bukan sekadar angka dalam sistem kemitraan. Di balik pekerjaan mereka ada keluarga, ada anak yang harus sekolah, ada kebutuhan hidup yang harus dipenuhi,” kata Gofur.

32 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU