“Perusahaan negara seharusnya memastikan setiap orang yang bekerja di dalam ekosistem perusahaan mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang manusiawi. Jangan sampai istilah kemitraan justru digunakan untuk menghilangkan kepastian dan perlindungan kerja,” lanjutnya.
Jangan Ingkari Perjanjian Bersama
Lebih lanjut, FSP ASPEK Indonesia menilai persoalan ini harus diselesaikan dengan mengedepankan itikad baik, dialog sosial dan penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Menurut FSP ASPEK Indonesia, apabila memang terdapat Perjanjian Bersama yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan RI, maka seluruh pihak harus menghormati dan melaksanakan substansi kesepakatan tersebut.
“Kami meminta PT Pos Indonesia tidak mengedepankan pendekatan represif. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan kesepakatan, mari duduk bersama. Perjanjian dibuat untuk dilaksanakan, bukan untuk diabaikan setelah pekerja kembali menjalankan pekerjaannya,” tegas Gofur.
FSP ASPEK Indonesia juga mengingatkan bahwa hak pekerja untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingannya melalui serikat pekerja memiliki landasan hukum. Karena itu, serikat meminta agar aksi unjuk rasa maupun mogok kerja dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dibalas dengan tindakan intimidasi atau ancaman PHK.
Abdul Gofur menegaskan FSP ASPEK Indonesia akan memberikan pendampingan dan perlindungan organisasi kepada pekerja Mitra Pos yang menghadapi intimidasi maupun tindakan ketenagakerjaan sebagai akibat dari keterlibatan mereka dalam perjuangan tersebut.
“Kami meminta manajemen PT Pos Indonesia menghentikan segala bentuk intimidasi. Jangan sampai pekerja dipaksa memilih antara memperjuangkan haknya atau kehilangan pekerjaan,” ujar Gofur.
FSP ASPEK Indonesia, lanjutnya, juga telah menyiapkan langkah eskalasi apabila terjadi PHK atau intimidasi terhadap pekerja Mitra Pos.
“Jika benar terjadi intimidasi dan PHK terhadap pekerja yang mengikuti aksi, FSP ASPEK Indonesia tidak akan tinggal diam. Kami akan mengonsolidasikan perjuangan dan menyampaikan persoalan ini kepada lembaga-lembaga negara terkait, termasuk Istana Negara, DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menurut Gofur, persoalan pekerja Mitra Pos bukan hanya menyangkut kepentingan sekelompok pekerja, tetapi juga menyangkut bagaimana sebuah perusahaan milik negara memperlakukan orang-orang yang selama bertahun-tahun ikut menjalankan roda pelayanan perusahaan.
“Kami ingin PT Pos Indonesia maju dan kuat. Tetapi kemajuan perusahaan tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian nasib pekerjanya. Perusahaan bisa tumbuh, pelayanan bisa meningkat, tetapi pekerjanya juga harus mendapatkan kepastian, perlindungan dan kehidupan yang layak,” pungkas Abdul Gofur.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari manajemen PT POS Indonesia.



