HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR menyetujui RUU Penyiaran sebagai usul inisiatif. Namun, empat pasal di dalamnya langsung disorot karena menyangkut kebebasan pers.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Namun, langkah tersebut langsung menjadi perhatian karena sejumlah ketentuan dalam draf menyentuh aktivitas jurnalistik, konten digital, hingga kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026.
Meski sudah disetujui sebagai usul inisiatif, RUU Penyiaran belum berstatus sebagai undang-undang yang berlaku.
Pembahasannya masih harus mengikuti tahapan legislasi berikutnya bersama pemerintah.
Salah satu perubahan besar dalam rancangan tersebut adalah meluasnya objek pengaturan.
Jika sebelumnya regulasi penyiaran identik dengan televisi dan radio, draf terbaru mulai memasukkan perkembangan ekosistem digital, termasuk platform serta konten yang dibuat pengguna atau user-generated content (UGC).
Perluasan tersebut membuat sejumlah ketentuan dalam draf menjadi sorotan organisasi pers.
Ada setidaknya empat bagian yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan tata kelola konten yang ramai diperdebatkan.
Salah satunya terdapat dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C.
Ketentuan itu mengatur larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Aturan tersebut mendapat perhatian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).



