HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sejumlah catatan dalam penerapan norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada sembilan perusahaan di kawasan industri Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker memeriksa enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang. Pemeriksaan mencakup dokumen ketenagakerjaan, penerapan aturan di perusahaan, hingga kondisi nyata di lingkungan kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan, perkembangan kawasan industri perlu diikuti dengan penguatan perlindungan bagi pekerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui keterangan Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Ada Catatan soal Upah Lembur dan TKA
Dalam aspek norma kerja, sebagian besar perusahaan yang diperiksa telah memenuhi sejumlah kewajiban dasar. Hal itu antara lain terlihat dari ketersediaan dokumen hubungan kerja, kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Meski demikian, Kemnaker masih menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki. Di antaranya berkaitan dengan ketepatan penghitungan upah lembur serta pemenuhan kewajiban dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pengawasan agar perusahaan menjalankan seluruh ketentuan ketenagakerjaan secara konsisten, bukan hanya memenuhi aspek administratif.
Penerapan K3 Masih Perlu Diperkuat
Pada sisi keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) serta memasang rambu-rambu keselamatan di area produksi.
Namun, masih terdapat sejumlah aspek yang membutuhkan peningkatan. Kemnaker mencatat perlunya pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, peningkatan kompetensi personel K3, serta penguatan sarana dan prasarana untuk menghadapi kondisi darurat.
Ismail mengatakan, pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak semata-mata untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan perusahaan melakukan perbaikan setelah adanya temuan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pengawasan Berbasis Risiko
Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Kemnaker menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan.
Ismail menegaskan pertumbuhan industri di Jawa Tengah diharapkan tidak hanya tercermin dari peningkatan investasi dan produksi. Kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3 juga menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan industri sekaligus melindungi pekerja.



