HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengendus dugaan keterlibatan dua Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sengkarut kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan keterlibatan dua anak buah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid itu sedang didalami lembaga antirasuah.
Ihwal dugaan keterlibatan pejabat struktural eselon I itu mengemuka menyusul turut digeledahnya ruangan kerja Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Ditjen PHPT dikomandoi Asnaedi dan Ditjen SPPR dikomandoi Virgo Eresta Jaya.
Ruang kerja tersangka Lampri yang merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN juga turut digeledah penyidik. Lampri merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pasca oprasi tangkap tangan (OTT) di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
“Peristiwa tertangkap tangan sering kali jadi pintu masuk KPK untuk masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 22 September 2026.
Namun, Budi saat ini belum mau membuka secara gamblang soal dugaan keterlibatan Dirjen PHPT dan Dirjen SPPR. “Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” imbuh Budi.
Pun demikian, kedua Dirjen itu berpeluang besar dipanggil dan diperiksa penyidik dalam proses penyidikan kasus ini. Terlebih, KPK mengantongi bukti tambahan dari penggeledahan tersebut. Di antara bukti yang telah disita penyidik yakni sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan di Kementerian ATR/BPN.
“Ya tentunya dari penggeledahan yang sudah dilakukan di tiga ruangan dirjen itu, nantinya juga butuh dilakukan konfirmasi, permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan temuan-temuan penyidik di ruangan-ruangan yang sudah dilakukan penggeledahan,” ujar Budi.
Tak hanya kedua Dirjen itu, Nusron Wahid juga berpeluang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. “Ya tentunya pemeriksaan pada saksi terbuka kemungkinan ya untuk penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini. Karena memang pada prinsipnya, pemanggilan setiap saksi adalah untuk membantu ya dalam proses penyidikan,” kata Budi.
KPK berjanji akan mengembangkan kasus ini. Bahkan, KPK tak segan menjerat tersangka baru jika dalam pengusutan berjalan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tentu nanti jika memang ada kecukupan alat bukti, KPK tidak menutup kemungkinan untuk terus melakukan pengembangan dalam penyidikan perkara ini,” tandas Budi.
KPK sebelumnya mengungkap adanya ‘struktur bayangan’ di Kementerian ATR/BPN. Ada pihak swasta yang disebut berperan krusial sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam kasus ini, total ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron.
Keempatnya yakni mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.



