BANDUNG – Unit Reskrim Polsek Baleendah, Polresta Bandung, mengamankan seorang pria berinisial Gustav Viktorizal alias GV (23) yang nekat mengaku sebagai wartawan untuk memeras warga. Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangkan para korban dalam kondisi mabuk berat dan membawa senjata jenis airsoft gun.
“Kami Polsek Baleendah Polresta Bandung mengungkap kejadian oknum yang mengaku-ngaku wartawan. Aksi tersebut dilakukan pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di Pasar Baleendah,” kata Hendri saat memberikan keterangan resmi di Mapolsek Baleendah, Kamis (3/9/2026).
Diketahui, Gustav Viktorizal adalah wartawan muda sertifikasi Dewan Pers dengan nomor 25215-PWI/Wda/DP/III/2023/20/10/99. Ia juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Jawa Barat dengan nomor anggota 10.00.23672.25B.
Menurut kepolisian, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menargetkan warga atau pemilik tempat usaha yang diduga menjual minuman keras (miras) maupun apotek. GV kemudian memaksa korban dan mengancam akan memviralkan mereka ke media sosial jika tidak menuruti permintaannya.
Tidak hanya bermodal ancaman verbal, pelaku juga memperkuat aksinya dengan membawa senjata. Saat digeledah, petugas menemukan satu unit senjata airsoft gun beserta peluru gotri dan sejumlah identitas pers palsu. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, GV sempat menunjukkan senjata tersebut secara terang-terangan untuk menakut-nakuti korban saat melakukan pemalakan.
Positif Psikotropika dan Beraksi Berulang Kali
Polisi yang curiga dengan kondisi pelaku yang terlihat mabuk berat langsung melakukan tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa GV positif mengonsumsi zat psikotropika jenis amfetamin dan benzodiazepin.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi kriminal ini ternyata bukan kali pertama dilakukan oleh GV. Pelaku diketahui kerap berkeliaran menyasar sejumlah toko obat dan penjual miras di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan memanfaatkan status pers gadungan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu buah airsoft gun, kartu tanda pengenal pers Narasi Network, serta kartu pers Wartawan Muda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Saat ini, pelaku telah resmi ditahan di Mapolsek Baleendah setelah salah satu korban melapor secara resmi ke kantor polisi. Atas perbuatannya, GV dijerat dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.



