Cari Dalih Pembenaran Skema 50:50, Stafsus Yaqut Beri Perintah Bentuk Tim Hadapi Pansus Haji DPR

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex disebut memberikan perintah untuk membentuk tim untuk menghadapi Pansus Haji DPR tahun 2024 DPR RI. Tim dibentuk untuk mempersiapkan alasan pembenaran atas pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus.

Demikian terungkap saat mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej bersaksi dalam sidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 3 September 2026.

“Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, seperti dikutip Holopis.com.

“Ya di dalam rapat UTR, membentuk tim,” kata Bahiej membenarkan.

“Yang terdiri dari pegawai masing-masing Direktorat PHU?” cecar jaksa.

Menurut Bahiej yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, tim tersebut terdiri dari jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. “Dari PHU, kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal,” jawab Bahiej.

Dalam persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bahiej turut didalami Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani. Dimana dalam BAP itu termaktub
perihal tujuan pembentukan tim itu untuk mencari alasan pembenar pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus.

“Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada instruksi seperti itu?” tanya hakim Ni Kadek.

Dikatakan Bahiej, tim dimaksud untuk menyiapkan kemungkinan jawaban dalam menghadapi Pansus Haji DPR terkait kronologi pembagian kuota haji tambahan 2024. “Ya, jadi kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya,” jawab Bahiej.

Lebih lanjut Hakim mengonfirmasi maksud ucapan ‘alasan pembenar’ yang tertuang dalam BAP. “Berarti mempersiapkan jawaban-jawaban sekiranya ada pertanyaan berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50:50, seperti itu. Terus kemudian alasan, mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah? Atau mencari alasan-alasan? Kan dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?” cecar hakim.

Menurut Bahiej, tim tersebut hanya mempersiapkan alasan-alasan yang mendasari munculnya keputusan pembagian kuota haji tambahan 50:50 jika ditanya Pansus Haji DPR. “Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu,” kata Bahiej merespon.

“Itu coba. Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50?,” ujar hakim menimpali.

“Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira Pansus nanti tanya apa, nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban,” kata Bahiej.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Redaktur
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Redaktur
Redaktur
Redaktur
Administrator

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU