JAKARTA — Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengungkap adanya konsultasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelum dirinya menerbitkan surat permohonan pengalihan tambahan 10.000 kuota haji reguler menjadi visa undangan atau mujamalah pada 2022.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji bersaksi dalam perkara dengan terdakwa Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan, Muhadjir mengonfirmasi pernah menandatangani Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.
Surat itu berisi permohonan agar tambahan kuota haji sebanyak 10.000 yang semula dialokasikan untuk jemaah haji reguler dapat dialihkan menjadi visa undangan atau mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berawal dari Permintaan Asosiasi
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, Muhadjir menjelaskan bahwa usulan pengalihan kuota tersebut bermula dari audiensi dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur.
Saat itu, menurut Muhadjir, pemerintah menghadapi keterbatasan waktu teknis dan pembiayaan sehingga tambahan kuota 10.000 jemaah tersebut tidak dapat dieksekusi melalui Kementerian Agama.
Fuad kemudian meminta agar tambahan kuota tersebut dialihkan menjadi visa mujamalah sehingga dapat dimanfaatkan melalui penyelenggara haji khusus.
Permintaan tersebut kemudian dibawa Muhadjir untuk dikonsultasikan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam persidangan, hakim memastikan presiden yang dimaksud Muhadjir ketika menyebut dirinya berkonsultasi dengan Presiden.
“Ke Presiden. Terus saudara konsultasikan ke Presiden? Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?” tanya hakim.
“Pak Presiden Jokowi,” jawab Muhadjir.
Muhadjir mengatakan Jokowi saat itu memberikan persetujuan agar permohonan tersebut dicoba apabila memang memungkinkan.
Menurut kesaksiannya, pertimbangan yang disampaikan Jokowi adalah tambahan kuota tersebut sebaiknya dimanfaatkan karena memperoleh tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi bukan perkara mudah.



