Harusnya KKB Papua Ditindak Pakai UU Terorisme

0 Shares

JAKARTA – Pengamat terorisme dan keamanan Alto Luger Labetubun menilai pemerintah dapat menggunakan kerangka hukum pemberantasan tindak pidana terorisme dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua.

Menurut Alto, kelompok-kelompok bersenjata yang memenuhi unsur tindak pidana terorisme dapat ditetapkan melalui mekanisme hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Jangan ragu untuk menetapkan kelompok-kelompok bersenjata di Papua sebagai kelompok teroris, dengan memakai UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Alto dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Alto mengatakan, apabila telah terdapat ketetapan pengadilan, proses penegakan hukum tetap berada dalam ranah kepolisian. Sementara itu, TNI dapat dilibatkan dalam bentuk perbantuan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Ia merujuk pada pengalaman penanganan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso melalui Operasi Madago Raya sebagai salah satu contoh keterlibatan TNI dan Polri dalam penanganan kelompok terorisme.

Operasi Madago Raya sebelumnya melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengejaran kelompok MIT di wilayah Poso dan sekitarnya. Polri juga mencatat operasi tersebut mencakup fungsi penegakan hukum, selain pendekatan pencegahan dan deradikalisasi.

Selain aspek penegakan hukum, Alto menilai pemerintah perlu mencegah masuknya kelompok atau aktor asing yang berpotensi memperbesar eskalasi konflik di Papua.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kelompok bersenjata di Papua tidak mendapatkan dukungan eksternal yang dapat meningkatkan posisi mereka dalam konflik.

“Pemerintah ‘menutup pintu’ bagi kelompok asing untuk masuk dan mengeskalasi posisi kelompok bersenjata di Papua menjadi setara dengan Indonesia,” ujarnya.

Alto juga menilai penggunaan kerangka hukum terorisme dapat memberikan dasar yang lebih jelas dalam penanganan kelompok bersenjata, termasuk dalam pembagian peran antara aparat penegak hukum dan unsur pertahanan.

Ia berpandangan pendekatan tersebut dapat mengurangi polemik terkait keterlibatan TNI dalam penegakan hukum, karena proses utamanya tetap ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum.

“TNI tidak akan diserang oleh kelompok atau aktivis HAM yang mempertanyakan keberadaan TNI dalam penegakan hukum (Law Enforcement); sesuatu yang selama ini selalu dikampanyekan oleh kelompok dan aktivis-aktivis HAM,” kata Alto.

Alto juga mendorong pemerintah menggunakan instrumen hukum terkait pendanaan terorisme untuk memutus sumber pembiayaan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai kelompok teroris.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU