JAKARTA – Polemik rekening Bank Mandiri milik pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok Pati, memasuki babak baru. Bank Mandiri sebelumnya secara terbuka menyebut tindakan terhadap rekening tersebut sebagai pemblokiran, sementara Polda Metro Jaya menyatakan bahwa yang dilakukan penyidik sebenarnya merupakan penundaan transaksi.
Perbedaan istilah tersebut menjadi perhatian karena rekening milik Botok Pati yang disebut menyimpan dana sebesar Rp80.935.479 saat ini tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Manajemen Bank Mandiri melalui akun X terverifikasi @bankmandiri sebelumnya membenarkan adanya pemblokiran rekening tersebut. Bank pelat merah itu menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
“Dapat kami sampaikan perihal pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen Bank Mandiri, Vacilla, melalui akun X @bankmandiri yang dikutip Holopis.com, Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri tidak menjelaskan secara spesifik aparat penegak hukum maupun perkara yang menjadi dasar permintaan tersebut. Namun, manajemen menegaskan bahwa pelaksanaan tindakan terhadap rekening nasabah dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Bank Mandiri senantiasa berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tulisnya.
Polda Metro Jaya Luruskan Istilah Pemblokiran
Keterangan Bank Mandiri tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai lembaga penegak hukum yang meminta rekening Botok Pati diblokir.
Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan pada Senin (24/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang dikirimkan kepada pihak bank bukan permintaan untuk melakukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Oh ya, di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Budi memastikan surat tersebut memang berasal dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses tersebut, transaksi pada rekening dapat ditunda untuk jangka waktu tertentu guna kepentingan penyelidikan.
Budi menjelaskan bahwa penundaan transaksi dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja. Selama periode tersebut, rekening tidak beralih kepemilikan dan tidak otomatis menjadi objek penyitaan.



