“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya.
Rekening Disebut Bisa Kembali Digunakan
Budi mengatakan, setelah masa penundaan transaksi berakhir, rekening tersebut pada prinsipnya dapat kembali digunakan oleh pemiliknya apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara pemblokiran rekening dan penundaan transaksi.
“Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” kata Budi.
Perbedaan penyebutan ini menjadi penting dalam kasus rekening Botok Pati. Sebab, dari sisi perbankan, Bank Mandiri secara eksplisit menggunakan istilah “pemblokiran rekening”, sedangkan aparat kepolisian menyebut tindakan yang diminta kepada bank sebagai “penundaan transaksi”.
Apa Bedanya?
Secara substansi, penundaan transaksi dalam rezim TPPU merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk mencegah sementara dilakukannya transaksi tertentu ketika terdapat indikasi yang sedang ditelusuri aparat penegak hukum.
Sementara itu, pemblokiran rekening dalam konteks hukum dapat memiliki dasar dan mekanisme yang berbeda, bergantung pada siapa yang memerintahkan serta perkara yang menjadi landasannya.
Karena itu, persoalan dalam kasus Botok Pati bukan sekadar mengenai istilah yang digunakan, melainkan juga mengenai dasar hukum, jangka waktu, objek yang ditunda, serta konsekuensi hukum terhadap dana dan rekening nasabah.
Terlebih, Bank Mandiri menyatakan bahwa rekening tersebut “diblokir”, sedangkan Polda Metro Jaya menyatakan surat yang diajukan penyidik hanya berkaitan dengan penundaan transaksi.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya juga belum menjelaskan secara rinci perkara yang sedang diselidiki dan apa keterkaitan transaksi pada rekening Botok Pati dengan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penundaan transaksi tersebut.
Penjelasan lebih lengkap mengenai alasan dan dasar tindakan tersebut menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada pemilik rekening sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai nasib dana sebesar Rp80,9 juta yang saat ini tidak dapat digunakan.
Perbedaan istilah antara bank dan kepolisian tersebut juga berpotensi menjadi perhatian dari sisi hukum, khususnya terkait hak nasabah atas akses terhadap rekening, prosedur penundaan transaksi, serta kewajiban lembaga keuangan dalam menjalankan perintah aparat penegak hukum.



