Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sah

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

JAKARTA – Polri membantah tudingan tim kuasa hukum tersangka TPPU Febrie Adriansyah (FA) mengenai ketiadaan surat izin penggeledahan dari pengadilan. Surat tersebut dipastikan sudah ada.

“Ada dua penetapan pengadilan, baik dari Jakarta Selatan maupun dari Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong,” tegas Kepala Biro Bantuan Hukum (Karobankum) Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Tanggapan tersebut disampaikan untuk mematahkan narasi pihak pemohon yang menyebut penyidik tidak mampu menunjukkan wujud fisik surat izin penggeledahan. Terutama untuk lokasi penggeledahan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu, 8 Juli 2026 lalu.

Veris memastikan seluruh dokumen perizinan dari pengadilan telah diserahkan secara resmi kepada majelis hakim tunggal sebagai alat bukti sah dari pihak termohon.

“Dan itu (surat penetapan pengadilan) sudah kami serahkan kepada hakim,” tambahnya.

Terkait tuduhan operasi aparat melampaui yurisdiksi Polda Metro Jaya karena melakukan penggeledahan hingga ke wilayah Sentul, Veris menegaskan bahwa tindakan tersebut sah secara hukum. Pengejaran aset hasil kejahatan tidak terhalang oleh sekat wilayah administrasi selama mengantongi izin penetapan pengadilan setempat.

Dengan diserahkannya dokumen perizinan dari PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong ke meja hijau, Polri memastikan rangkaian tindakan upaya paksa dalam penyidikan kasus TPPU tersebut telah menempuh prosedur hukum yang sah.

“Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah,” papar Veris.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!