HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita emas seberat 1,3 kg dan uang tunai Rp 100 juta. Logam mulia dan uang itu disita dari penggeledahan dari rumah pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
“Penyidik mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (13/8/2026).
Selain rumah di Malang, penyidik juga menyatroni Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya dalam rangkaian penggeledahan pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026. Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono. Tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru telah diterbitkan lembaga antirasuah atas pengembangan kasus tersebut.
Sprindik pertama disebut berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Sprindik kedua terkait pejabat-pejabat yang melakukan penerimaan dari pihak swasta.
Sementara sprindik ketiga terkait terkait dugaan tindak pidana pencucian. Penerbitan sprindik TPPU itu sebagai upaya pemulihan aset.
“Ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada tiga sprindik umum,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberapa waktu lalu.
KPK sebelumnya juga menyita US$ 530.000 atau sekitar Rp 9,5 miliar dari pegawai KPP Madya Banjarmasin. Uang itu diterima pegawai dari wajib pajak.
Penyitaan terjadi saat pegawai KPP Madya Banjarmasin tersebut diperiksa dalam penyidikan umum hasil pengembangan kasus yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo. Saat diperiksa uang itu dikembalikan kepada KPK.
Selain US$ 530.000, penyidik KPK juga menyita uang tunai US$ 110.000 atau sekitar Rp 2 miliar. Uang itu disita saat menggeledah rumah salah seorang pegawai pajak di Bandung pada pekan lalu. Selain itu, penyidik kembali menyita uang tunai dalam bentuk US$ dari penggeledahan di wilayah Tangerang.
KPK sebelumnya mengusut kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. KPK menjerat tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin; pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Dugaan rasuah itu berawal dari adanya permintaan uang sebagai bentuk apresiasi terkait pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Nilainya mencapai Rp 49,47 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin. Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp 48,3 miliar.



